Bidan Gak Boleh Pasang KB
Permenkes 149/2010 tentang praktek bidan kabarnya membatasi kewenangan bidan dalam memasang KB. Di dalam pasal 12 disebutkan kalau sebagian besar kewenangan tersebut hanya diberikan kepada bidan yang “menjalankan tugas pemerintah”, di luar itu kewenangan dalam pelayanan KB hanya memberi konseling dan melayani penggunaan kondom. Ada isu juga kalau pasal ini dikeluarkan karena ada dorongan kuat dari profesi dokter. Saya pikir ini kurang bisa dibenarkan, karena: